Review Penggunaan Sosial Media dalam Mengkritisi Akun Milik Pemerintah

April 11, 2015 Dian Ratna Sari 0 Comments

Kali ini saya akan melakukan sebuah review yang ditujukan pada akun sosial milik pemerintah @kemendag via Twitter. Review yang akan saya bahas mengenai isu Peraturan Menteri Perdagangan No.6 2015 dikutip dari finance.detik.com, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menjelaskan Kemendag hanya merevisi 1 pasal yang ada di dalam Permendag No 20 Tahun 2014 dan menambah 1 pasal baru.

"Yang berubah hanya 2 pasal," kata Srie di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (28/01/2015).

Ia menuturkan pasal yang direvisi yaitu pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama disebutkan bahwa yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya.
Dengan adanya Permendag baru, maka ada revisi dengan menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Artinya minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir.

Kemudian pasal baru yang ditambahkan adalah pasal 2 yang mengatur pengecer minuman beralkohol seperti minimarket dan pengecer lainnya diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka, terhitung sejak 16 Januari 2015.

Selain itu, pembelian bir di hipermarket dan supermarket membatasi usia pembeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitasi (KTP). Sementara itu untuk penjualan minuman beralkohol di restoran dan cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tidak boleh dibawa pulang atau keluar.

Hal ini mengundang respon masyarakat pemilik akun sosial media Twitter untuk menanggapi peraturan tersebut, berikut adalah gambar dari screenshot akun @Kemendag, Tweet yang ditujukkan untuk akun @Kemendag dan Akun @AntiMiras_ID.



Dari Tweet masyarakat yang saya amati, seperti biasa respon masyarakat terdiri dari pro dan kontra. Sementara akun @AntiMiras_ID adalah akun yang menampung dan mensosialisasikan dukungan terhadap peraturan ini. Beberapa masyarakat yang menolak peraturan ini menganggap bahwa peraturan ini tidak akan menyelesaikan masalah yang selama ini ditimbulkan miras dan hanya merupakan usaha untuk menarik perhatian serta terdapat unsur politisasi di dalamnya. Masyarakat juga khawatir bahwa pemerintah tidak bisa menerapkan peraturan ini terutama untuk miras-miras yang bersifat tradisional.

Tweet masyarakat yang ditujukan kepada akun @Kemendag tidak diberikan respon yang berarti karena menurut saya akun @Kemendag hanya memperbarui informasi tentang perdagangan di Indonesia, kegiatan-kegiatan yang tengah dilakukan pemerintah dan bukan untuk memberikan tanggapan balik terhadap pendapat masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan waktu dan tweet yang saya amati dari akun @Kemendag dan Tweet yang dibuat oleh masyarakat.

Bahasa yang digunakan oleh masyarakat dalam mengkritik sudah cukup baik meskipun beberapa masih menggunakan bahasa yang kasar akan tetapi menurut saya masyarakat sudah berusaha cukup baik dalam menyampaikan aspirasinya.



Sumber:
http://finance.detik.com/read/2015/01/28/202639/2817027/4/ini-rincian-aturan-larangan-bir-dijual-di-minimarket
https://tweetdeck.twitter.com/
https://twitter.com/AntiMiras_ID
https://twitter.com/Kemendag

You Might Also Like

0 komentar: