Contoh Regulasi (Cyberlaw) di Indonesia
Regulasi adalah sebuah bentuk pengendalian yang dilakukan untuk mengatur perilaku manusia dengan sebuah batasan. Di Indonesia terdapat regulasi yang mengatur mengenai hukum di dunia maya (cyberlaw) yaitu UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan namanya undang-undang ini terkait dengan perlindungan dalam bentuk peraturan serta hal-hal yang dilarang ketika melakukan pertukaran informasi dan transaksi elektronik
Tulisan ini
adalah sebuah rangkuman yang bersumber dari jurnal milik Achmad Syaiful Hidayat
Anwar dari Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Pada tulisan ini ia
membahas mengenai penelitian yang ia lakukan yaitu Pengaruh Intensi, pengalaman
menggunakan internet, kondisi pemfasilitasan dan undang-undang infomasi dan
transaksi elektronik No.11/208 terhadap cybercrime. Penelitian dilakukan
dengan menggunakan beberapa pengujian dengan instrumen-instrumen yang telah ditentukan
dan sumber data diperoleh dari kuesioner.
Pada bagian
pendahuluan, diurai tentang perkembangan dan pemanfaatan internet yang semakin
beragam terutama pada bidang bisnis. Hal ini menyebabkan terciptanya sebuah
celah keamanan yang memicu hacker dan cracker melakukan kegiatan negatif dalam
menggunakan internet. Beberapa contoh kegiatan negatif yang terjadi dalam
penggunaan internet adalah pornografi, carding, akses data dan informasi secara
ilegal, interupsi, intersepsi penyebaran virus, dan penyalahgunaan email.
Kemudian
pada bagian pengembangan hipotesis, membahas mengenai cybercrime dari sudut
pandang beberapa pakar. Salah satu pendapat pakar mengenai cybercrime yaitu menurut
Jarvenpaa dan Grazioly (dalam Nazar dan Syahran, 2008) kejahatan dalam media
internet terbentuk karena beberapa alasan. Pertama, identitas individu, atau
organisasi dalam dunia internet mudah untuk dipalsukan. Kedua, tidak
membutuhkan sumber daya ekonomi yang besar untuk melakukan kejahatan dalam
internet. Ketiga, internet menyediakan akses luas pada pengguna yang potensial
menjadi korban. Keempat, kejahatan dalam internet, identitas pelaku tidak
dikenal dan secara yuridis sulit mengejar pelaku.
Penentuan
hipotesis terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
- Intensi berpengaruh terhadap cybercrime, Hartono (2007) intensi (niat) sebagai keinginan untuk melakukan perilaku. Dengan kata lain, seseorang berperilaku karena faktor keinginan, kesengajaan atau sudah direncanakan.
- Pengalaman berpengaruh terhadap cybercrime, Rokhmah (2008) meneliti tentang pengaruh pengalaman terhadap penggunaan internet antara pengguna yang berdasarkan pengalaman dan pengguna yang berdasarkan tujuan.
- Kondisi pemfasilitasan berpengaruh terhadap cybercrime, Triandis dalam Thompson et. al (1991) menyatakan bahwa : perilaku tidak dapat terjadi apabila kondisi objektif dalam lingkungan memprevensi perilaku. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, perilaku seseorang tidak hanya disebabkan oleh niat, tujuan dan pengalaman. Perilaku yang tidak etis tersebut juga disebabkan oleh kondisi yang mendukung dan memfasilitasi seseorang untuk berperilaku.
- Kepatuhan pada UU ITE 2008 berpengaruh terhadap cybercrime, keberadaan undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta meningkatkan kepatuhan terhadap UU ITE 11/2008.
Teknik
analisis data yang dilakukan yaitu uji validitas, uji reliabilitas dan uji
hipotesis. Uji validitas dilakukan untuk menilai bahwa pengujian benar-benar
mengukur apa yang seharusnya diukur. Uji reliabilitas dilakukan untuk akurasi,
konsistensi dan ketepatan dari alat pengukur yang digunakan. Uji hipotesis
dilakukan untuk menguji apakah variabel independen berpengaruh terhadap
variabel dependen. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan software
SPSS ver 15.0.
Pada bagian
simpulan, peneliti menjabarkan penilitian yang telah dilakukan menghasilkan
simpulan bahwa intensi melakukan cybercrime, pengalaman menggunakan internet,
kondisi pemfasilitasan dan UU ITE No. 11/2008 berpengaruh secara positif
terhadap terjadinya cybercrime dan beberapa kekurangan yang masih terjadi dalam
penelitian ini.
Menurut
pendapat saya, penelitian ini telah memberikan pengetahuan baru mengenai
penerapan UU ITE No.11/2008 yang ternyata memberikan pengaruh baik yang
juga didukung dengan beberapa hipotesis lainnya, meskipun dalam penelitian ini
peneliti mengaku masih memiliki beberapa kekurangan, tetapi secara keseluruhan
penelitian ini memberikan fakta baru mengenai penggunaan UU ITE di Indonesia
dalam lingkup tertentu.
Sumber :
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jrak/article/view/501
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
0 komentar:
Posting Komentar