Contoh Regulasi (Cyberlaw) di Indonesia

Maret 13, 2015 Dian Ratna Sari 0 Comments



Regulasi adalah sebuah bentuk pengendalian yang dilakukan untuk mengatur perilaku manusia dengan sebuah batasan. Di Indonesia terdapat regulasi yang mengatur mengenai hukum di dunia maya (cyberlaw) yaitu UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan namanya undang-undang ini terkait dengan perlindungan dalam bentuk peraturan serta hal-hal yang dilarang ketika melakukan pertukaran informasi dan transaksi elektronik

Tulisan ini adalah sebuah rangkuman yang bersumber dari jurnal milik Achmad Syaiful Hidayat Anwar dari Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Pada tulisan ini ia membahas mengenai penelitian yang ia lakukan yaitu Pengaruh Intensi, pengalaman menggunakan internet, kondisi pemfasilitasan dan undang-undang infomasi dan transaksi elektronik No.11/208 terhadap cybercrime. Penelitian dilakukan dengan menggunakan beberapa pengujian dengan instrumen-instrumen yang telah ditentukan dan sumber data diperoleh dari kuesioner.
 
Pada bagian pendahuluan, diurai tentang perkembangan dan pemanfaatan internet yang semakin beragam terutama pada bidang bisnis. Hal ini menyebabkan terciptanya sebuah celah keamanan yang memicu hacker dan cracker melakukan kegiatan negatif dalam menggunakan internet. Beberapa contoh kegiatan negatif yang terjadi dalam penggunaan internet adalah pornografi, carding, akses data dan informasi secara ilegal, interupsi, intersepsi penyebaran virus, dan penyalahgunaan email.

Kemudian pada bagian pengembangan hipotesis, membahas mengenai cybercrime dari sudut pandang beberapa pakar. Salah satu pendapat pakar mengenai cybercrime yaitu menurut Jarvenpaa dan Grazioly (dalam Nazar dan Syahran, 2008) kejahatan dalam media internet terbentuk karena beberapa alasan. Pertama, identitas individu, atau organisasi dalam dunia internet mudah untuk dipalsukan. Kedua, tidak membutuhkan sumber daya ekonomi yang besar untuk melakukan kejahatan dalam internet. Ketiga, internet menyediakan akses luas pada pengguna yang potensial menjadi korban. Keempat, kejahatan dalam internet, identitas pelaku tidak dikenal dan secara yuridis sulit mengejar pelaku.

Penentuan hipotesis terbagi menjadi 4 bagian yaitu :

  • Intensi berpengaruh terhadap cybercrime, Hartono (2007) intensi (niat) sebagai keinginan untuk melakukan perilaku. Dengan kata lain, seseorang berperilaku karena faktor keinginan, kesengajaan atau sudah direncanakan.
  • Pengalaman berpengaruh terhadap cybercrime, Rokhmah (2008) meneliti tentang pengaruh pengalaman terhadap penggunaan internet antara pengguna yang berdasarkan pengalaman dan pengguna yang berdasarkan tujuan.
  • Kondisi pemfasilitasan berpengaruh terhadap cybercrime, Triandis dalam Thompson et. al (1991) menyatakan bahwa : perilaku tidak dapat terjadi apabila kondisi objektif dalam lingkungan memprevensi perilaku. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, perilaku seseorang tidak hanya disebabkan oleh niat, tujuan dan pengalaman. Perilaku yang tidak etis tersebut juga disebabkan oleh kondisi yang mendukung dan memfasilitasi seseorang untuk berperilaku.
  • Kepatuhan pada UU ITE 2008 berpengaruh terhadap cybercrime, keberadaan undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta meningkatkan kepatuhan terhadap UU ITE 11/2008.

Teknik analisis data yang dilakukan yaitu uji validitas, uji reliabilitas dan uji hipotesis. Uji validitas dilakukan untuk menilai bahwa pengujian benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur. Uji reliabilitas dilakukan untuk akurasi, konsistensi dan ketepatan dari alat pengukur yang digunakan. Uji hipotesis dilakukan untuk menguji apakah variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan software SPSS ver 15.0.

Pada bagian simpulan, peneliti menjabarkan penilitian yang telah dilakukan menghasilkan simpulan bahwa intensi melakukan cybercrime, pengalaman menggunakan internet, kondisi pemfasilitasan dan UU ITE No. 11/2008 berpengaruh secara positif terhadap terjadinya cybercrime dan beberapa kekurangan yang masih terjadi dalam penelitian ini.

Menurut pendapat saya, penelitian ini telah memberikan pengetahuan baru mengenai penerapan UU ITE No.11/2008 yang ternyata memberikan pengaruh baik yang juga didukung dengan beberapa hipotesis lainnya, meskipun dalam penelitian ini peneliti mengaku masih memiliki beberapa kekurangan, tetapi secara keseluruhan penelitian ini memberikan fakta baru mengenai penggunaan UU ITE di Indonesia dalam lingkup tertentu.





Sumber :
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jrak/article/view/501
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

You Might Also Like

0 komentar: