Estimasi dalam Pengelolaan Proyek Sistem Informasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia estimasi memiliki arti perkiraan atau penilaian. Perkiraan atau penilaian ini merupakan salahsatu proses yang dilakukan dalam perencanaan sebuah proyek. Estimasi dalam perencanaan sebuah proyek dilakukan dua kali yaitu pada saat fase definisi dan setelah fase analisis. Pembuat proyek harus memeriksa ulang estimasi untuk disesuaikan dengan rencana akhir proyek. Estimasi tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena ini akan mempengaruhi waktu pengerjaan sebuah proyek menjadi tertunda dalam jangka waktu yang cukup lama dan menyebabkan keterlambatan yang tidak diharapkan.



Dua hal yang perlu diperhatikan :

  • Karena proyek sedang berjalan, akurasi estimasi harus bisa memperbaiki pengetahuan tentang peningkatan proyek aslinya.

  • Pada awal proyek, kebutuhan user merupakan hal yang sangat penting, sehingga pertimbangan yang tergesa-gesa pada implementasi fisik harus dihindari.  


Dasar Estimasi Perangkat Lunak

  • Kebutuhan data historis : memerlukan informasi bagaimana proyek yang telah diimplementasikan sebelumnya, terutama bahasa pemrograman dan tool yang digunakan, standar yang dipakai dan pengalaman staf.
  • Metrik pekerjaan: biasanya tidak mungkin menghitung langsung harga aktual atau waktu yang diperlukan untuk merealisasikan proyek. Waktu yang dipakai untuk menulis program bisa berbeda sesuai kompetensidan pengalaman software developer. Secara praktis, untuk mengukur volume pekerjaan didasarkan pada jumlah source lines of code (SLOC) atau function points.    

  • Kompleksitas : Telah banyak usaha yang dilakukan untuk mengukur kompleksitas secara obyektif, namun seringkali akan tergantung penilaian subyektif estimatornya.

Teknik-Teknik Estimasi Biaya Perangkat Lunak 

  • Algorithmic models : menggunakann ‘effort driver’ yang menggambarkan karakteristik dari sistem target dan lingkungan implementasi untuk memprediksi biaya.

  • Expert  judgement : dimana nasehat staf yang memiliki kemampuan  sangat diharapkan 

  • Analogy : kemiripan, kelengkapan, proyek diidentifikasi dan biaya aktualnya digunakan sebagai dasar estimasi proyek baru.

  • Parkinson : mengidentifikasi kelayakan biaya staf untuk mengerjakan proyek dan menggunakannya sebagai estimasi   (bukan merupakan metode prediksi biaya yang sebenarnya).

  • Price to win : estimasi harus kelihatan cukup rendah untuk memenangkan kontrak.  

  • Top-down: keseluruhan estimasi diformulasikan untuk keseluruhan proyek yang kemudian dipecah ke dalam usaha yang  diperlukan untuk komponen-komponen tugas.

  • Bottom-up : komponen-komponen tugas diidentifikasi, diukur dan dilakukan estimasi sendiri-sendiri untuk kemudian dijumlahkan  


Salahsatu contoh estimasi:


Estimasi Anggaran dan Analisis Keuangan
Untuk membangun Sistem Informasi berbasis komputer, pemilik PT. IWAN CAHAYA SENTOSA menganggarkan biaya sebesar Rp. 19,000,000,- (hanya untuk Sistem Informasi) yang pengerjaannya dilakukan oleh “Pengembang Software” sebagai “out-sourcing” (tenaga lepas)  sedangkan pembayaran personil dari Pengembang Software diserahkan sepenuhnya kepada Manajer Proyek. Sedangkan estimasi anggaran secara keseluruhan adalah Rp. 29,000,000,- dengan rincian sebagai berikut :






Sumber:



 

Review Penggunaan Sosial Media dalam Mengkritisi Akun Milik Pemerintah

Kali ini saya akan melakukan sebuah review yang ditujukan pada akun sosial milik pemerintah @kemendag via Twitter. Review yang akan saya bahas mengenai isu Peraturan Menteri Perdagangan No.6 2015 dikutip dari finance.detik.com, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menjelaskan Kemendag hanya merevisi 1 pasal yang ada di dalam Permendag No 20 Tahun 2014 dan menambah 1 pasal baru.

"Yang berubah hanya 2 pasal," kata Srie di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (28/01/2015).

Ia menuturkan pasal yang direvisi yaitu pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama disebutkan bahwa yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya.
Dengan adanya Permendag baru, maka ada revisi dengan menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Artinya minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir.

Kemudian pasal baru yang ditambahkan adalah pasal 2 yang mengatur pengecer minuman beralkohol seperti minimarket dan pengecer lainnya diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka, terhitung sejak 16 Januari 2015.

Selain itu, pembelian bir di hipermarket dan supermarket membatasi usia pembeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitasi (KTP). Sementara itu untuk penjualan minuman beralkohol di restoran dan cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tidak boleh dibawa pulang atau keluar.

Hal ini mengundang respon masyarakat pemilik akun sosial media Twitter untuk menanggapi peraturan tersebut, berikut adalah gambar dari screenshot akun @Kemendag, Tweet yang ditujukkan untuk akun @Kemendag dan Akun @AntiMiras_ID.



Dari Tweet masyarakat yang saya amati, seperti biasa respon masyarakat terdiri dari pro dan kontra. Sementara akun @AntiMiras_ID adalah akun yang menampung dan mensosialisasikan dukungan terhadap peraturan ini. Beberapa masyarakat yang menolak peraturan ini menganggap bahwa peraturan ini tidak akan menyelesaikan masalah yang selama ini ditimbulkan miras dan hanya merupakan usaha untuk menarik perhatian serta terdapat unsur politisasi di dalamnya. Masyarakat juga khawatir bahwa pemerintah tidak bisa menerapkan peraturan ini terutama untuk miras-miras yang bersifat tradisional.

Tweet masyarakat yang ditujukan kepada akun @Kemendag tidak diberikan respon yang berarti karena menurut saya akun @Kemendag hanya memperbarui informasi tentang perdagangan di Indonesia, kegiatan-kegiatan yang tengah dilakukan pemerintah dan bukan untuk memberikan tanggapan balik terhadap pendapat masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan waktu dan tweet yang saya amati dari akun @Kemendag dan Tweet yang dibuat oleh masyarakat.

Bahasa yang digunakan oleh masyarakat dalam mengkritik sudah cukup baik meskipun beberapa masih menggunakan bahasa yang kasar akan tetapi menurut saya masyarakat sudah berusaha cukup baik dalam menyampaikan aspirasinya.



Sumber:
http://finance.detik.com/read/2015/01/28/202639/2817027/4/ini-rincian-aturan-larangan-bir-dijual-di-minimarket
https://tweetdeck.twitter.com/
https://twitter.com/AntiMiras_ID
https://twitter.com/Kemendag

Fotografi dan Segmentasi Citra



Fotografi adalah sebuah proses yang membutuhkan 3 elemen dasar yaitu cahaya, optik dan kimia yang saling berinteraksi merekam sebuah gambar. Cahaya adalah elemen yang paling penting dalam proses fotografi karena tanpa cahaya tidak ada objek yang bias dilihat oleh mata. Optik merupakan sebuah system lensa yang digunakan untuk menangkap cahaya. Terakhir kimia atau proses kimiawi yang digunakan untuk proses memunculkan gambar atau proses cuci cetak.

Kebutuhan masyarakat jaman sekarang dengan fotografi semakin beragam, hal ini dikarenakan munculnya kebiasaan baru yang tengah menjadi populer yaitu mengunggah foto di sosial media untuk kebutuhan berbagi atau dokumentasi pribadi saja. Selain itu fotografi juga banyak digunakan dalam bidang politik, seni, teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya. Fotografi telah banyak membentuk cara pandang baru karena dapat digunakan untuk mengamati, menganalisis, dan mempelajari hal-hal yang terkadang luput dari pandangan mata.

Dalam perkembangannya fotografi telah menghasilkan beberapa teknik yang juga diimbangi dengan kemajuan teknologi oleh perangkat teknisnya. Misalnya pemanfaatan aperture untuk memperoleh daerah ketajaman gambar dieksplorasi dengan kecepatan sehingga menghasilkan sebuah action yaitu berupa efek-efek gerak seperti kesan gerak (slow action/slow motion), penghentian gerak (stop action), atau kesan kibasan (panning). Lalu dalam pengembangan perangkat teknis misalnya terdapat beberapa jenis kamera fotografi seperti SLR-Single Lens Reflex, TLR-Twin Lens Reflex, Box Camera, View Camera, Instamatic Camera, dan lain-lain. Semua perangkat teknis tersebut memiliki keunggulan dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Setelah fotografi, gambar atau citra yang dihasilkan bisa diolah untuk kepentingan tertentu misalnya untuk memberikan efek baru pada citra atau memperbaiki kualitas citra. Pemrosesan citra terdiri dari beberapa pilihan, salah satunya adalah segmentasi citra. Segmentasi citra mengubah citra menjadi beberapa region yang homogen atau mempunyai banyak kemiripan berdasarkan kemiripan tertentu. Segmentasi citra dapat dilakukan menggunakan beberapa metode salah satunya dengan menggunakan algoritma JSEG yang terdiri dari dua tahap yaitu kuantisasi warna dan segmentasi spasial.

Kuantisasi warna adalah proses mengurangi jumlah warna berbeda yang digunakan dalam sebuah citra dengan tujuan agar secara kasat mata citra baru secara visual mirip dengan gambar asli. Kuantisasi warna dilakukan pada citra tanpa mengurangi kualitas warna secara signifikan dan hasil dari kuantisasi warna berupa colormap. Proses kuantisasi warna dalam algoritma JSEG, yaitu : konversi ruang warna dari RGB ke LUV, proses peer group filtering, proses clustering dengan algoritma Generalized Lloyd Algorithm (GLA), penggabungan class-class, klasifikasi piksel, dan konversi ruang warna LUV ke RGB.





Sumber :
Komunitas eLearning IlmuKomputer.com
Moch. Abdul Rahman, Agustus 2008, "Estetika Dalam Fotografi Estetik", Jurusan Seni dan Desain Fak. Sastra Universitas Negeri Malang. Tahun 36 Nomor 2, https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDIQFjAC&url=https%3A%2F%2Fml.scribd.com%2Fdoc%2F140134930%2FEstetika-Dalam-Fotografi-Estetik-Moch-Abdul-Rahman&ei=jgwDVeC0JMrguQSj34DIBA&usg=AFQjCNHsNCQc8XQq_bHD7LY1k2rTEj0SeQ&sig2=hMAdNvEUNCIAr88beakuKQ&bvm=bv.88198703,d.c2E, 11 Maret 2015

Contoh Regulasi (Cyberlaw) di Indonesia



Regulasi adalah sebuah bentuk pengendalian yang dilakukan untuk mengatur perilaku manusia dengan sebuah batasan. Di Indonesia terdapat regulasi yang mengatur mengenai hukum di dunia maya (cyberlaw) yaitu UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan namanya undang-undang ini terkait dengan perlindungan dalam bentuk peraturan serta hal-hal yang dilarang ketika melakukan pertukaran informasi dan transaksi elektronik

Tulisan ini adalah sebuah rangkuman yang bersumber dari jurnal milik Achmad Syaiful Hidayat Anwar dari Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Pada tulisan ini ia membahas mengenai penelitian yang ia lakukan yaitu Pengaruh Intensi, pengalaman menggunakan internet, kondisi pemfasilitasan dan undang-undang infomasi dan transaksi elektronik No.11/208 terhadap cybercrime. Penelitian dilakukan dengan menggunakan beberapa pengujian dengan instrumen-instrumen yang telah ditentukan dan sumber data diperoleh dari kuesioner.
 
Pada bagian pendahuluan, diurai tentang perkembangan dan pemanfaatan internet yang semakin beragam terutama pada bidang bisnis. Hal ini menyebabkan terciptanya sebuah celah keamanan yang memicu hacker dan cracker melakukan kegiatan negatif dalam menggunakan internet. Beberapa contoh kegiatan negatif yang terjadi dalam penggunaan internet adalah pornografi, carding, akses data dan informasi secara ilegal, interupsi, intersepsi penyebaran virus, dan penyalahgunaan email.

Kemudian pada bagian pengembangan hipotesis, membahas mengenai cybercrime dari sudut pandang beberapa pakar. Salah satu pendapat pakar mengenai cybercrime yaitu menurut Jarvenpaa dan Grazioly (dalam Nazar dan Syahran, 2008) kejahatan dalam media internet terbentuk karena beberapa alasan. Pertama, identitas individu, atau organisasi dalam dunia internet mudah untuk dipalsukan. Kedua, tidak membutuhkan sumber daya ekonomi yang besar untuk melakukan kejahatan dalam internet. Ketiga, internet menyediakan akses luas pada pengguna yang potensial menjadi korban. Keempat, kejahatan dalam internet, identitas pelaku tidak dikenal dan secara yuridis sulit mengejar pelaku.

Penentuan hipotesis terbagi menjadi 4 bagian yaitu :

  • Intensi berpengaruh terhadap cybercrime, Hartono (2007) intensi (niat) sebagai keinginan untuk melakukan perilaku. Dengan kata lain, seseorang berperilaku karena faktor keinginan, kesengajaan atau sudah direncanakan.
  • Pengalaman berpengaruh terhadap cybercrime, Rokhmah (2008) meneliti tentang pengaruh pengalaman terhadap penggunaan internet antara pengguna yang berdasarkan pengalaman dan pengguna yang berdasarkan tujuan.
  • Kondisi pemfasilitasan berpengaruh terhadap cybercrime, Triandis dalam Thompson et. al (1991) menyatakan bahwa : perilaku tidak dapat terjadi apabila kondisi objektif dalam lingkungan memprevensi perilaku. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, perilaku seseorang tidak hanya disebabkan oleh niat, tujuan dan pengalaman. Perilaku yang tidak etis tersebut juga disebabkan oleh kondisi yang mendukung dan memfasilitasi seseorang untuk berperilaku.
  • Kepatuhan pada UU ITE 2008 berpengaruh terhadap cybercrime, keberadaan undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap perilaku para pengguna internet. Ketentuan ini mengacu pada upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna internet serta meningkatkan kepatuhan terhadap UU ITE 11/2008.

Teknik analisis data yang dilakukan yaitu uji validitas, uji reliabilitas dan uji hipotesis. Uji validitas dilakukan untuk menilai bahwa pengujian benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur. Uji reliabilitas dilakukan untuk akurasi, konsistensi dan ketepatan dari alat pengukur yang digunakan. Uji hipotesis dilakukan untuk menguji apakah variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan software SPSS ver 15.0.

Pada bagian simpulan, peneliti menjabarkan penilitian yang telah dilakukan menghasilkan simpulan bahwa intensi melakukan cybercrime, pengalaman menggunakan internet, kondisi pemfasilitasan dan UU ITE No. 11/2008 berpengaruh secara positif terhadap terjadinya cybercrime dan beberapa kekurangan yang masih terjadi dalam penelitian ini.

Menurut pendapat saya, penelitian ini telah memberikan pengetahuan baru mengenai penerapan UU ITE No.11/2008 yang ternyata memberikan pengaruh baik yang juga didukung dengan beberapa hipotesis lainnya, meskipun dalam penelitian ini peneliti mengaku masih memiliki beberapa kekurangan, tetapi secara keseluruhan penelitian ini memberikan fakta baru mengenai penggunaan UU ITE di Indonesia dalam lingkup tertentu.





Sumber :
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/jrak/article/view/501
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik